LOMBOK TENGAH, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial W dan N berhasil diringkus di Kecamatan Pujut, diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9, 13 gram, ” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, SH, Selasa (14/1).
Awal Pengungkapan
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku. Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah W kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Setelah mendalami informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Begitu memastikan keberadaan kedua pelaku, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan, ” ujar Fedy.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yaitu: Uang tunai sebesar Rp 1.050.000, Rangkaian alat hisap sabu (bong), Satu bandel plastik klip transparan, Satu unit handphone
“Kami menemukan barang bukti sabu seberat bruto 9, 13 gram dan berbagai peralatan lain yang menguatkan dugaan transaksi narkoba, ” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IPTU Fedy menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran barang haram ini, ” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Tengah dalam memerangi narkotika, khususnya di wilayah Pujut yang kerap menjadi sorotan. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna mencegah peredaran narkoba lebih lanjut. (Adb)